Terkendala Regulasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia Cari Solusi

Oleh : Amazon Dalimunthe | Sabtu, 23 September 2017 - 10:06 WIB

Industry.co.id. Perkembangan TV kabel di Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti setelah turut serta menjadi pemain media komunikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Kendala utamanya adalah banyaknya regulasi yang mengikat para operator TV Kabel dalam menjalan operasionalnya. Demikian dikatakan oeh Gugun Yudinar, Ketua Umum Gabungan Operator (GO) TV kabel Indonesia.

“Permasalahan Operator TV Kabel Indonesia banyak sekali. Salah satunya adalah menyangkut kerjasama  penggunaan tiang tiang  PLN yang sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk pihak Operator TV Kabel. Bahkan, ada indikasi ketidakberpihakan anak perusahaan PLN yang telah bekerjasama dengan salah satu Perusahaan Korea yang memungut iuran penggunaan tiang listrik kepada para Operator TV Kabel.” jelas Gugun Yunidar

“Kemudian siaran TV Swasta Nasional (MNC GROUP) yang menggunakan frekuensi publik yang seharusnya bebas dinikmati oleh masyarakat, mewajibkan operator TV kabel untuk membayar kepada pihak MNC sebesar Rp.15.000,- perpelanggan setiap bulannya,” tambah Gugun.

Menurutnya, aktivitas TV Kabel merupakan kelompok Usaha Kecil dan Mikro, secara kumulatif keberadaan TV Kabel menjadi demikian strategis karena melibatkan stakeholder dan jumlah pelanggan yang luar biasa. TV Kabel juga turut menyumbang peningkatan angka lapangan kerja bagi tenaga muda yang energik dan terampil di daerah. Lebih dari 35 ribu orang memperoleh pekerjaan yang layak dan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Gugun menjelaskan, GO-TV Kabel Indonesia adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh operator dan pengusaha UKM TV Kabel yang berbadan hukum Indonesia, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, visi, misi, serta kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi membantu Pemerintah dalam pembangunan, penyampaian informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia, mencerdaskan kehidupan Bangsa, serta memajukan infrastruktur dan suprastruktur Televisi Kabel Indonesia.

Saat ini tercatat lebih dari 7 ribu penyelenggara siaran berbasis TV Kabel di Indonesia dengan total rumah tangga pengguna jasa TV Kabel di Indonesia. “Berdasarkan data empiris jumlahnya mencapai lebih dari 9 juta rumah tangga atau setara dinikmati oleh lebih dari 40 Juta penduduk Indonesia yang berada di pelosok negeri dari Sabang sampai Merauke.” Kata Gugun.

Dan untuk mencari solusi atas permasalahan bersama yang mereka hadapi, selain membentuk organisasi GO TV Kabel Indonesia, mereka juga akan mengadakan Rapar Kordinasi Nasional (Rakornas) pertama yang akan diadakan tanggal 25 September besok di salah satu hotel di Jakarta.

Rakornas ini akan dihadiri oleh hampir 200 orang pengusaha TV Kabel Se-lndonesia merupakan forum yang diselenggarakan sebagai ajang silahturahim akbar pengusaha TV Kabel seluruh Indonesia.

Harapan Gugun, Rakornas ini, nantinya menghimpun ide maupun gagasan para anggota, sekaligus menyatukan berbagai persepsi, kepentingan dan kebutuhan para pengusaha TV Kabel Indonesia yang beragam sekaligus mencari solusi maupun formula penyelesaian atas beragamnya persoalan yang mendera usaha TV Kabel Indonesia.

Melalui forum ini diharapkan tercipta keseragaman langkah, kesamaan komitmen dan semangat bersama untuk memperjuangkan industrialisasi usaha TV Kabel di indonesia menuju era digitalisasi yang terjamin, berlandaskan hukum, berkelanjutan serta memperoleh dukungan yuridis dan moril dari pemerintah pusat dan daerah. (AMZ)