Biaya Isi E-Money Harus Dilakukan Secara Terukur

Oleh : Herry Barus | Jumat, 22 September 2017 - 17:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso mengatakan penerapan biaya isi saldo untuk uang elektronik (e-money) harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh dilaksanakan sembarangan.

"Bank mencari profit harus terukur, makanya dia kalau memberikan fee, tidak boleh sembarangan," kata Wimboh saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9/2017)

Wimboh mengatakan idealnya penerapan biaya isi saldo untuk e-money ini ditentukan oleh industri perbankan agar pelaksanaan gerakan nontunai dapat berlangsung sesuai mekanisme pasar.

"Kalau 'pricing' memang industri yang menentukan, mau ada fee, mau nggak ada fee, biar mekanisme pasar. Saya rasa BI kan juga tidak mengatur 'pricing'," ujarnya.

Menurut dia, konsumen bisa mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan yang memadai dari pelaksanaan gerakan nontunai, apabila penentuan biaya isi ulang saldo diupayakan oleh industri perbankan.