Perluas Merek ke Dunia Internasional, Pemerintah Segera terbitkan Perpres

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 September 2017 - 05:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai bagian dari ratifikasi Protokol Madrid. Tujuannya untuk memperluas pendaftaran merek produk Indonesia ke dunia internasional.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan menjadi negara ke-100 yang meratifikasi dan ikut di dalam Protokol ini. Dengan ikutnya Indonesia di dalam Protokol Madrid akan membuka peluang mendaftarkan merek dalam negeri di negara lain.

Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan perdagangan ekspor barang Indonesia ke negara lain. Produk Indonesia dengan merek yang sama, bisa masuk dan diakui mereknya di beberapa negara tanpa melalui proses pencatatan terpisah di tiap-tiap negara tujuan ekspor.

"Jadi saat registrasi merek bisa mencatat juga di 5 atau 6 negara yang kita mau," ujar Airlangga usai menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Francis Gurry di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Hal lain yang juga dibahas dalam pertemuan antara Jokowi dengan Gurry adalah soal paten yang merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Airlangga mengatakan nantinya bahan baku barang hasil industri dari Indonesia berhak mencantumkan asalnya.

Dengan begitu, Indonesia berhak menjadi pemegang paten untuk barang-barang tersebut. "Misal industri farmasi, itu sampai bahannya nanti akan disebut asal geografisnya dari mana," ujarnya.

Selain itu HAKI menjadi sangat penting bagi Indonesia yang saat ini sedang mengembangkan ekonomi berbasis digital yang penuh inovasi. Dia mencontohkan industri perdagangan secara elektronik (e-commerce), industri robotik, serta bio-industri yang memiliki nilai tambah tinggi.