Divestasi PT Freeport Indonesia Harus Dinikmati Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Rabu, 30 Agustus 2017 - 05:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap hasil divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen bisa dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia sehingga bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat.

"Harapannya kita kembalikan ke bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat," kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (28/8/2017)

Dia mengatakan proses divestasi itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat.

Menurut dia, harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila yaitu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Mekanimsenya setelah tadi saya baca, kembalikan ke mekanisme perundang-undangan kita dan juga kembalikan kepada nilai-nilai pancasila sebesarnya-sebesarnya untuk rakyat," ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah menghasilkan beberapa kesepakatan dalam negosiasi yang dilakukan. Namun, hasil keputusan masih belum secara keseluruhan, lantaran ada beberapa hal yang masih perlu didetailkan terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard Adkerson melaksanakan konferensi pers bersama terkait dengan hasil negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada Selasa (29/8).

Ada empat poin yang menjadi hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya.

Kedua, divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022 Dan, keempat, stabilitas penerimaan negara yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.