Traxindo Resmi Kantongi Izin Penasihat Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Traxindo Prima Persada (Traxindo) resmi memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Penasihat Berjangka dari Bappebti, lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor 05/BAPPEBTI/SI-PNB/04/2026 yang menyatakan bahwa Traxindo telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan penasihat di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Dengan diterbitkannya izin resmi ini, Traxindo kini sah dan terdaftar sebagai perusahaan yang dapat memberikan layanan konsultasi, analisis, serta rekomendasi terkait perdagangan berjangka komoditi kepada masyarakat dan pelaku pasar di Indonesia.
Legalitas Resmi Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Direktur Utama PT Traxindo Prima Persada, Maulana Zamaludin Syidiq, menyampaikan bahwa perolehan izin dari Bappebti menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi bisnis yang transparan dan patuh terhadap regulasi.
“Perolehan izin resmi dari Bappebti menjadi bukti komitmen kami untuk menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Kami berharap kehadiran Traxindo dapat memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin memahami perdagangan berjangka secara benar dan aman,” ujarnya.
Legalitas ini juga menjadi sinyal positif bagi industri perdagangan berjangka di Indonesia yang terus berkembang, namun tetap membutuhkan pengawasan serta peningkatan literasi bagi investor.
Sebagai perusahaan yang telah memperoleh izin resmi, Traxindo menegaskan komitmennya untuk:
* Memberikan edukasi pasar berjangka secara transparan dan profesional
* Menyediakan analisis dan rekomendasi berbasis riset
* Mendorong literasi investasi yang bertanggung jawab
* Mendukung pertumbuhan industri perdagangan berjangka yang sehat di Indonesia
Traxindo juga terus mengembangkan berbagai program edukasi dan literasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peluang sekaligus risiko dalam perdagangan berjangka komoditi.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami secara komprehensif mekanisme, potensi keuntungan, maupun risiko yang melekat pada instrumen perdagangan berjangka.