Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri, Kemenperin Gaungkan Aturan Baru Permenperin 2/2026

Oleh : Candra Mata | Rabu, 25 Maret 2026 - 14:29 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing sektor industri melalui pembenahan tata kelola perizinan, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup. 

Upaya ini sejalan dengan implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 yang berlangsung secara hybrid di Surabaya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan pentingnya penguatan tata kelola perizinan lingkungan, khususnya di kawasan industri.

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancae proses perizinan bagi tenant industri,” ujar Faisol Riza.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Regulasi ini menyempurnakan Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, khususnya dalam pengaturan penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri. 

Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Perindustrian, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Syahroni Ahmad, serta Direktur Perwilayahan Industri, Winardi. 

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan industri dan tenant industri di Provinsi Jawa Timur.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) memiliki peran strategis dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pengembangan perwilayahan industri. 

Hal ini ditujukan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, kompetitif, serta mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pengelola kawasan industri. Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyampaikan komitmen pengelola kawasan dalam membantu tenant memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL Rinci secara daring dan mekanisme evaluasi internal.

“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ujar Rizka.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kementerian Perindustrian berharap tercipta pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha. 

Pemahaman tersebut mencakup mekanisme perizinan lingkungan hidup di kawasan industri, integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKL–RPL Rinci.

“Pemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tutup Wamen Faisol Riza.