Barang Impor Murah Membanjiri Pasar! Pemerintah Diminta Perkuat VPTI Selamatkan UMKM dan Industri Lokal
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai benteng masuknya barang impor ke Indonesia. Meski penting, VPTI dinilai belum cukup kuat untuk melindungi produk dalam negeri, khususnya UMKM, dari gempuran barang impor murah.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menegaskan bahwa VPTI sejatinya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar. VPTI memastikan barang impor memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai Permendag Nomor 16 Tahun 2021, namun tidak otomatis membendung produk murah yang berpotensi menekan produk lokal.
“Selama persyaratan terpenuhi, barang impor tetap bisa masuk meskipun harganya murah dan menekan produk dalam negeri. Karena itu, VPTI perlu diperkuat dengan kebijakan lain,” ujar Temmy, Kamis (15/1).
Temmy menilai penguatan VPTI harus dibarengi kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain; Penerapan wajib SNI, BPOM, dan sertifikasi halal, Pembatasan kuota dan perizinan impor secara selektif, Insentif bagi industri lokal, Kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, serta Optimalisasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah tersebut diyakini dapat menjadikan produk lokal sebagai “tuan rumah” di pasar sendiri.
Dikesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa pasar domestik saat ini telah mengalami oversupply produk impor jadi dengan harga murah.
“Hampir 80 persen output industri nasional diserap pasar domestik. Kalau pasar ini tidak dilindungi, dampaknya besar bagi industri, investor, dan tenaga kerja,” tegas Febri.
Menurutnya, impor memang masih dibutuhkan untuk produk tertentu, namun impor produk jadi harus dikendalikan. Salah satu kuncinya adalah penegakan standar SNI demi perlindungan konsumen.
VPTI Dinilai Penting untuk Lindungi Konsumen
Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan bahwa VPTI dilakukan di luar negeri (pre-border) terhadap barang impor yang diatur dalam Permendag Nomor 17–24 Tahun 2025.
Tujuan utama VPTI adalah memastikan barang impor memenuhi standar kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM) sebelum masuk ke wilayah pabean Indonesia.
“VPTI berbeda dengan pengawasan di pelabuhan. Bea Cukai mengawasi di border, sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen PKTN Kemendag,” jelas Ni Made.
Kemendag menegaskan bahwa perlindungan produk dalam negeri tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan impor. Penguatan daya saing produk lokal dan peningkatan permintaan pasar domestik menjadi kunci utama.
Dengan kombinasi kebijakan yang tepat, pemerintah berharap UMKM dan industri nasional mampu bertahan sekaligus bersaing secara sehat di tengah derasnya arus barang impor murah.