DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kripto
INDUSTRY.co.id - Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri aset kripto menyusul maraknya kasus hilangnya dana nasabah.
Sorotan ini menguat setelah kewenangan pengawasan kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak Januari 2025.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah mendesak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri aset digital yang berisiko tinggi.
“Regulasi saja tidak cukup. Harus ada keseimbangan, dan yang paling penting sejauh mana implementasinya berjalan efektif,” ujar Najib kepada wartawan di Jakarta (6/1).
Najib mengakui kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik. Namun, menurutnya, hal tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan di sektor kripto yang rawan terhadap fraud, moral hazard, dan risiko teknologi.
“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, serta perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” katanya.
Najib merinci setidaknya tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian OJK dalam mengawasi industri aset kripto.
Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset nasabah, serta uji ketahanan terhadap insiden.
Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri.
Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian hukum, terutama saat terjadi sengketa atau kehilangan dana.
“Pasar kripto domestik sangat besar. Jika pengawasan tidak diperkuat, potensi penyimpangan otomatis meningkat. Karena itu, OJK harus semakin kuat menjalankan perannya sebagai regulator dan pengawas,” tegas Najib.
Menanggapi polemik tersebut, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal terkait kasus hilangnya dana nasabah kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah memanggil serta memfasilitasi para pihak yang berselisih.
Langkah ini diambil untuk menelusuri duduk perkara sekaligus memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus Indodax Jadi Sorotan
Sebagai informasi, di akhir 2025 kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, mulai dari penghentian perdagangan hingga likuidasi aset tanpa persetujuan investor. Praktik internal bursa tersebut dinilai sebagai persoalan struktural dalam industri kripto nasional.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah sengketa Indodax dengan pengembang token BotX, yang diduga melanggar POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Kripto. Kasus ini kian memperkuat desakan agar OJK meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan demi melindungi kepentingan investor ritel.