Kemenperin Berharap Kenaikan Cukai Rokok Tidak Melebihi Inflasi

Oleh : Ridwan | Rabu, 23 Agustus 2017 - 06:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai September 2017 mendatang. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas mengatakan, pemerintah memang punya target untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dari cukai rokok.

"Kakau dilihat, memang cukai rokok ini hampir tiap tahun naik. Tetapi memang kalaupun naik harapannya tidak terlalu jauh dari inflasi," ungkap Enny di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Ia menambahkan, terus terang, saat ini produksi tembakau saja sudah turun. "Kalau ada kenaikan, terutama di golongan dua kebawah itu memang cukup berat," terangnya.

Enny menyebutkan, kalau dilihat dari target tahun ini sebesar Rp140 triliun, dengan produksi tembakau yang menurun itu cukup berat. "Harapannya cukai naik, ini menjadi salah satu jalannya," kata Enny.

Lebih lanjut, Enny mengungkapkan, industri rokok dari sisi cukai merupakan salah satu penyumbang pendapatan tertinggi di Indonesia. "Disatu sisi harus ada aturan yang harus diikuti. Kalaupun naik, harapannya jangan terlalu tinggi melebihi inflasi," imbuhnya.

Menurut Enny, di Indonesia rokok memang disayang karena menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara. Disisi lain rokok juga dibenci dari segi kesehatan. "Kami berharap dengan kenaikan cukai rokok ini akan lebih meningkatkan kembali produksi tembakau nasional," pungkasnya.