MA Lantik Nurhaida Sebagai Wakil Ketua OJK

Oleh : Wiyanto | Selasa, 22 Agustus 2017 - 10:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali melantik Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida,  sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo menyampaikan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.

"Setelah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali," kata dia di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.

Dengan pelantikan ini, susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebagai berikut:

  1. Ketua    Wimboh Santoto
  2. Wakil Ketua Nurhaida
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Riswinandi
  6. Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat
  7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara

Susunan Dewan Komisioner OJK ini ditambah dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo.