Saksi Ahli Ungkap Dugaan Modus Ilegal Mining Berkedok Pembuatan Jalan di Halmahera Timur
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, serta Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono, yang memberikan kesaksian penting terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur (Haltim).
Dalam keterangannya, Prof. Abrar Saleng menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki tanggung jawab penuh menjaga wilayah pertambangan sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan dari segala bentuk penyerobotan maupun pencurian sumber daya tambang.
“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” tegas Prof. Abrar di hadapan majelis hakim.
Ia menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sangat tidak tepat. Menurutnya, tindakan kedua pekerja tersebut dalam memasang patok batas wilayah justru merupakan langkah sah untuk melindungi aset negara berupa nikel.
Lebih lanjut, Prof. Abrar menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur pembangunan di atas tanah berhak, melainkan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan ilegal di atas wilayah konsesi milik perusahaan lain.
Mengacu pada Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan mencakup pembukaan lahan, penggalian bijih, hingga pengangkutan material tambang. Berdasarkan pengamatan dan bukti yang diajukan di persidangan, aktivitas yang dipermasalahkan lebih menyerupai kegiatan tambang ilegal dibanding sekadar pembangunan jalan.
“Masuk saja tanpa izin ke wilayah konsesi yang sah sudah tidak dibenarkan, apalagi membuka akses dan melakukan penggalian,” ujar Abrar menegaskan.
Sementara itu, Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa terdapat lahan buffer antara wilayah PT WKM dan PT Position yang seharusnya bebas dari segala aktivitas, termasuk penebangan pohon, pembangunan jalan, maupun kegiatan tambang.
“Di area buffer itu tidak boleh ada kegiatan apapun,” jelas Budi di depan majelis hakim.
Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menguatkan keterangan saksi ahli. Mereka menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase dengan dalih pembuatan akses jalan.
“Di dunia pertambangan, modus seperti ini sering terjadi. Dalihnya kerja sama membuat jalan, tapi kenyataannya nikel diangkut. Bukti-bukti di persidangan, termasuk foto-foto yang kami tampilkan, menunjukkan aktivitas tambang, bukan jalan,” ungkap Rolas Sitinjak.
Rolas juga menyoroti bahwa perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat diduga hanya menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah konsesi yang bukan milik mereka.
“Kesimpulan dari saksi ahli sudah jelas — ini bisa jadi modus ilegal mining. Seolah-olah membangun jalan, tapi sebenarnya itu sarana untuk mencuri nikel,” tegasnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka tabir baru mengenai modus-modus penambangan ilegal di Indonesia, terutama di wilayah kaya sumber daya seperti Halmahera Timur.