Industri Tekstil Menjerit, Pemerintah Diminta Turun Tangan
INDUSTRY.co.id-Industri tekstil saat ini membutuhkan perhatian pemerintah. Tidak sedikit pelaku industri ini berguguruan. Masalahnya impor ilegal dan pelanggaran dokumen impor legal.
Pengurus Pimpinan Wilayah Jateng dan DIY IKA ITT-STTT, Ferly Norman dan Ketua Umum IKA ITT-STTT Bandung, Riady Madyadinata menjelaskan pelanggaran tersebut melalui pre shipment inspection, port to port manifest dan lainnya.
Ia berpendapat Industri ini bisa diselamatkan lewat dua hal, kepastian hukum dan kebijakan yang menjungjung tinggi praktir fair trade. RUU Pertekstilan didesak untuk segera disahkan. Beleid ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 tahun ini.
"Kemudian terkait pemberlakukan fair trade, pemerintah perlu memberangus impor ilegal dan pelanggaran dokumen impor legal, melalui pre shipment inspection, port to port manifest, pembatasan jumlah pelabuhan masuk, pelarangan impor TPT oleh importir umum serta kewajiban pelaporan data realisasi impor oleh produsen," kata dia di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Menurut Ketua Umum IKA ITT-STTT Bandung, Riady Madyadinata, antidumping perlu diterapkan.
"Serta memperbesar permintaan lokal lewat TKDN pemerintah atau BUMN, peralatan haji dan umroh serta mengedepankan prinsip yarn forward rule," jelasnya.
Oleh karenanya ia mendorong adanya Komite Kebijakan Industri TPT yang diketuai presiden dan Menteri Perindustrian menjabat ketua harian.