Kemenperin Tegas Atur Impor TPT Selektif dan Berbasis Data
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional mulai menunjukkan tren pemulihan pada tahun 2025. Pada kuartal I dan II, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor ini tercatat melampaui angka 4 persen. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa perbaikan ini merupakan hasil evaluasi kebijakan secara bertahap, setelah sebelumnya sektor TPT sempat tertekan akibat faktor-faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, akibat keterbatasan instrumen pembatasan impor.
Menanggapi sejumlah opini publik yang menyalahkan Kemenperin atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor TPT, termasuk dari Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, Febri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” tegas Febri.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara data BPS dengan data pertek yang sering dijadikan dasar opini. Febri menjelaskan bahwa tidak semua barang impor memerlukan pertek dari Kemenperin karena bisa masuk melalui jalur lain seperti Kawasan Berikat, impor borongan, maupun ilegal.
“Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ungkapnya.
Dalam menjelaskan pengaturan teknis, Febri menyampaikan bahwa terdapat 1.332 pos tarif (kode HS) untuk produk TPT dari hulu hingga hilir. Berdasarkan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, sebanyak 941 HS (70,65%) termasuk dalam kategori Lartas (Larangan Terbatas) yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, serta 980 HS (73,57%) wajib memenuhi Laporan Surveyor (LS). Sebagai perbandingan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 hanya mengatur 593 HS atau 44,51%.
Menurut Febri, lonjakan impor TPT sebelumnya terjadi karena banyaknya kode HS yang tidak terkena Lartas, LS, maupun PI. Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 hingga sekarang, pengaturan impor TPT selalu berdasarkan kebijakan resmi.
“Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian,” jelasnya.
Kemudian, pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI). Awalnya dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilanjutkan oleh lembaga VKI. Tahun 2023 mencatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat mencapai 142.644,85 ton (96,3% dari total impor BPS), serta benang mencapai 373.416,42 ton (158,1% dari data BPS).
Pada 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT menjadi berbasis Pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku tahunan.
“Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton. Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023,” urai Febri.
Febri juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2025, Kemenperin mulai mengatur pertek untuk pakaian jadi. Ini berarti seluruh rantai industri TPT, dari hulu ke hilir, kini telah berada di bawah satu koridor pengaturan yang terintegrasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya.
Febri juga membuka ruang bagi publik untuk melaporkan jika ada indikasi kecurangan dalam proses penerbitan pertek di internal Kemenperin.
“Apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik curang di lingkungan internal Kemenperin. Bahkan, kementerian telah melaporkan dugaan korupsi ke penegak hukum dan melakukan perbaikan sistem serta pembersihan internal untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Sebagai penutup, Febri menjelaskan bahwa pengaturan impor TPT tetap merujuk pada peraturan Menteri Perdagangan, kecuali untuk beberapa jalur khusus seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan fasilitas lainnya.
“Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.