Penyidik Kejagung Kumpulkan Bukti-Bukti Korupsi Mobile8

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 04:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka baru dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009 Mobile8.

"Sekarang perkaranya masih dipenyidikan umum. Kita memerlukan bukti-bukti yang kuat, kita harus cukup," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/8/2017)

Dijelaskan, pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk mengantisipasi jika pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. "Karena itu, bukti kita harus cukup, mereka (penyidik) harus yakin," ucapnya.

Sebelumnya, Kendati gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

Kendati demikian, Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile8, "invoice" dan faktur ang sebelumnya dibuatkan "purchase order" yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.(Ant)