Reformasi TKDN, Menperin Agus Resmi Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Reformasi ini merupakan tonggak baru kebijakan industri nasional yang akan memperkuat daya saing, mempercepat investasi, dan memastikan belanja pemerintah berpihak pada produk dalam negeri.
Dengan penerbitan Permenperin 35/2025 tersebut, maka secara resmi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN dicabut.
“Permenperin 35/2025 ini merupakan Permenperin yang menjawab dinamika bersama, sekaligus menggantikan Permenperin 16/2011 yang usianya sudah 16 tahun yang sudah dipastikan tidak lagi memadai dan menjawab kebutuhan industri yang semakin kompetitif dan juga tidak lagi bisa membantu kemudahan pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menperin Agus di Jakarta, Kamis (11/9).
Menperin menekankan bahwa reformasi TKDN ini buka lahir karena tekanan pihak luar, melainkan jawaban atas kebutuhan industri dalam negeri, serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Berkali-kali saya sampaikan, reformasi ini hadir bukan karena ada tekanan dari pihak manapun, akan tetapi reformasi ini dilakukan atas arahan presiden. Ini benar-benar perintah dari presiden,” tegasnya.
Dalam reformasi TKDN, terdapat 13 poin perubahan yang dikelompokkan ke dalam emapt pilar utama yaitu, insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan percepatan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi dan menciptakan iklim usaha yang menguntungkan bagi para pelaku usaha.
"Jadi insentif ini, nilai TKDN minimal 25% diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri dan menggunakan mayoritas tenaga kerja warga negara Indonesia," ungkap Menperin Agus.
Dia menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan diiringi dengan pengawasan ketat, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
“Kami akan mengawasi dengan ketat, dan sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggaran mulai dari peringatan, pencabutan sertifikat, pencantuman daftar hitam, hingga denda. Praktik TKDN washing dan pemalsuan sertifikat tidak akan ditoleransi,” tutupnya.