OJK Akan Dampingi UMKM dapatkan Pembiayaan Ultra Mikro

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 14 Agustus 2017 - 18:08 WIB

INDUSTRY.co.id, Bogor -  Dalam meningkatkan inklusi keuangan mencapai 75 persen di tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk mendapatkan pembiayaan kredit ultra mikro.

Program ini merupakan inisiasi OJK bersama Kementerian Keuangan dan diwujudkan melalui sinergitas Lima Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan Perikanan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“OJK akan memberikan pendampingan dan edukasi berupa pemahaman untuk yang ingin berusaha dan bagaimana mengelola uang di lembaga jasa keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/8/2017)

Wimboh menuturkan program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kecil di daerah untuk mengakses sektor keuangan. Dia menuturkan program tersebut juga sejalan dengan strategi inklusi keuangan pemerintah yang ingin merambah seluruh sektor lapisan masyarakat.

"OJK siap sedia setiap saat untuk bekerja sama dalam berbagai cara sehingga mudah-mudahan seluruh masyarakat kecil di daerah tidak terlalu sulit dapat pinjaman atau bantuan teknis untuk pembiayaan usaha."

Ia mengatakan pendampingan yang dimaksud di antaranya memberikan pemahaman tentang produk keuangan dan fasilitas yang tersedia untuk membantu masyarakat. "Bagaimana aktivitas yang produktif kalau bisa pinjam modal ke koperasi dengan bunga yang relatif murah dari perbankan," katanya.

Sebagai informasi, program pembiayaan ultra mikro tanpa agunan ini menyalurkan kredit dengan segmen Rp 10 juta ke bawah dengan syarat mudah yaitu memiliki nomor induk kependudukan (NIK), keterangan memiliki usaha dan tidak punya hutang pada lembaga keuangan.