Gawat! Industri Makin Terpuruk Akibat Dipaksa Bayar Harga Gas Mahal

Oleh : Ridwan | Kamis, 09 Januari 2025 - 13:05 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejauh ini, belum ada kepastian atas kelanjutan program tersebut.

Disaat yang bersamaan, para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebesar USD 16,67 per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2205.

"HGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk,” kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto, Rabu (8/1).

Budi mengungkapkan, harga gas bumi di Indonesia masih tergolong mahal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. 

“Di Malaysia harga gas 4,5 dolar per MMBTU, Thailand sebesar 5,5 dolar per MMBTU, dan Vietnam mencapai 6,39 dolar per MMBTU. Kebijakan gas murah akan memberikan dampak positif bagi efisiensi biaya produksi. Sehingga industri petrokimia dapat fokus kepada perluasan kapasitas produksi atau investasi,” paparnya.

Lebih lanjut, keberlanjutan gas murah akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Jika aturan HGBT tidak dilanjutkan berarti industri semakin terpuruk dan target untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah sulit tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, kebijakan harga gas yang sangat tinggi berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2025.

“Kondisi ini seharusnya dikendalikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto berharap pemerintah segera memperpanjang kebijakan HGBT untuk industri keramik nasional pada Januari 2025, mengingat subsidi tersebut sangat vital bagi sektor ini. 

“Dalam program HGBT menyasar tujuh sub sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet, dengan biaya yang ditetapkan yakni sebesar 6,5 dolar AS per million British thermal unit (MMBTU),” papar dia.

Edy menambahkan, pihaknya telah menerima harga terbaru dari gas regasifikasi yang naik 2,5 kali lipat dari ketetapan HGBT yakni sebesar 16,77 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut terbilang tinggi dan merugikan industri keramik dalam negeri.

"Dengan kebijakan tersebut artinya ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara," tandasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →