PTPP: IKN Bisa Digunakan Upacara 17 Agustus

Oleh : Wiyanto | Rabu, 10 Juli 2024 - 17:05 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id-Jakarta PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) bisa digunakan untuk upacara 17 Agustus 2024.

Hal itu dipastikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PP Joko Raharjo. Dia merupakan Sekper baru dan berkenalan dengan media saat acara makan siang bersama.

"Istana negara di IKN bisa untuk upacara," kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Perlu diketahui, lanjut dia, bahwa pihaknya telah berhasil membangun Istana Negara dan Kantor Kepresidenan. Progresnya hampir rampung.

"Istana negara di IKN mencapai 85 persen dan Kantor Presiden 90 persen," katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →