APCASI Berharap Pemerintah Terapkan BK Cangkang Sawit Secara Flat

Oleh : Hariyanto | Jumat, 28 Juli 2017 - 13:16 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) meminta pemerintah menerapkan pungutan dan bea keluar (BK) ekspor cangkang sawit berlaku flat.

"Untuk pungutan ekspor kami minta US$5 per ton, sementara BK sebesar US$5 per ton. Buyer meminta tarif flat supaya mereka mempunyai kepastian harga," kata Ketua APCASI, Dikki Akhmar, kepada pers di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Selain itu, lanjut Dikki, ekspor cangkang sawit tidak perlu diterapkan dengan pungutan dan BK tinggi karena produk ini dalam industri kelapa sawit dianggap limbah. Cangkang sawit bukan merupakan variabel yang bernilai dari produk minyak sawit mentah (CPO).

"Kalau petani mengetahui cangkang sawit ada nilainya, mereka akan minta tambahan harga pada setiap penjualan TBS. Penerapan pungutan ekspor dan BK secara flat ini layak diberlakukan mengingat para eksportir juga dibebani PPN saat melakukan pembelian cangkang sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS)," ujarnya.

Untuk diketahui, pungutan ekspor cangkang sawit terhitung 1 Maret 2016 hingga 28 Februari 2017 ditetapkan US$3 per ton. Selanjutnya mulai 1 Maret 2017 hingga 28 Februari 2018 naik menjadi US$5 per ton dan mulai 1 Maret 2018 mendatang, pungutan ekspor cangkang sawit ini naik lagi menjadi US$10 per ton.

"Tarif US$10 per ton ini akan diberlakukan seterusnya. Kami minta berlaku tetap saja di US$5 per ton atau sama dengan yang berlaku saat ini," ungkap Dikki.

 

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →