Tantangan Industri Asuransi Menambah Permodalan 2026

Oleh : Wiyanto | Jumat, 26 Januari 2024 - 09:44 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id-Jakarta- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membeberkan tantangan terkait permodalan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi termasuk yang unit syariah pada 2026.

Untuk spin-off yang punya unit usaha syariah. Penyedia jasa wajib menambah modal anak perusahaan syariah yang akan di-spin off paling lambat 2026.

"Melegakan, OJK beri waktu, sehingga jangka 2026-2028 dibukakan lagi kesempatan jika belum sampai ke sana," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, pada 2026 juga, seluruh asuransi yang baru didirikan wajib menyetorkan penambahan modal.

Rencana tersebut merupakan beleid yang akan mulai efektif berlaku pada 2026 itu mengatur modal disetor untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan.

Ini sambung dia, landasan penambahan modal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Harus ada tambahan modal sesuai peraturan dan membawa kewajiban pada perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk meningkatkan ekuitas," ungkapnya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →