Menteri Susi Tegaskan Tidak Akan Lelang Kapal Ikan Ilegal

Oleh : Hariyanto | Selasa, 25 Juli 2017 - 11:38 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Sejak Januari hingga Juli 2017, 95 kapal ikan ilegal ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan, 23 kapal dintaranya adalah kapal asing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegskan tidak akan melelang kapal-kapal tersebut. Hal tersebut lantaran tak ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

"Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing," kata Susi di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Pernyataan Susi ini menjawab pembatalan rencana lelang kapal ikan asing di Batam. Ia mengatakan, tidak ada baik rencana kerja maupun syarat lelang atau apapun dalam penindakannya selain dengan penenggelaman.

"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang," katanya.

Susi menyatakan, apabila ada yang mengusulkannya peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya, maka dinilai perlu pengkajian lebih lanjut untuk itu.

Ia mengingatkan bahwa perlu juga untuk dipahami tujuan keberadaan kapal asing karena setiap kapal dinilai memiliki kedaulatan dan mewakili bendera kapal masing-masing.

"Di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama," ujarnya.

Menurut Susi, mengatakan bahwa pengumuman calon peserta lelang ada limit atau batasan Rp186 juta, padahal harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 gross tonnage (GT) tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar.

Selain itu, Susi juga mengingatkan bahwa muatan ikan yang dicuri oleh kapal-kapa tersebut juga memiliki harga yang lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di lelang.

"Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegas Susi.