Pemegang Saham Minoritas Tahan Barang Pihak Ketiga, Karyawan Teodore Pan Garmindo Tidak Gajian

Oleh : Abraham Sihombing | Senin, 16 Oktober 2023 - 10:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Teodore Pan Garmindo (TPG) terancam tuntutan dari pemilik pakaian jadi merek-merek ternama kelas internasional karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Deden Mulyana selaku Direktur II yang ditunjuk oleh pemegang saham minoritas. Pasalnya, Deden Mulyana telah menguasai gudang secara paksa sehingga pakaian jadi milik pihak ketiga itu tidak bisa dikirim.

 

Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Teodore Pan Garmindo, Analisman Gea, SH, dari kantor RPR Law Firm kepada media, Sabtu (14/10/2023).

 

“Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya pada 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik,” kata Analisman.

 

Analisman bilang pemegang saham mayoritas yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) TPG telah berinisiatif mendatangi pemilik pakaian jadi tersebut. “Dirut TPG sudah meminta pengertian dan waktu kepada pemilik,” jelas Analisman.

 

Analisman menambahkan, dengan perbuatan paksa menguasai gudang perseroan maka tidak saja berdampak kepada pemilik barang tapi juga kepada nasib ribuan karyawan karena terganggunya arus kas sehingga karyawan tidak menerima gaji.

 

“Dirut TPG sudah berjanji, jika barang itu keluar maka paling lambat dalam waktu 24 jam perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi saat ini sedang fokus terhadap nasib karyawan,” kata Analisman.

 

Analisman menjelaskan, kekisruhan internal perseroan berawal sejak Deden Mulyana merebut paksa Pabrik PT Teodore Pan Garmindo Tasikmalaya pada 12 September 2023 dan menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order dan keengganan Deden Mulyana menyelesaikan persoalan di tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham.

 

Padahal 4 tahun sejak 2019, manajemen yang dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar baik order, operasional maupun gaji karyawan. Namun sejak 12 September 2023, Deden Mulyana tanpa persetujuan Dirut TPG melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan dan merusak keharmonisan operasional yang berakibat pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian pada bulan September 2023.

 

“Kalau ada yang ingin dipersoalkan oleh saudara Deden, maka wadahnya itu sudah ada di rapat direksi dan RUPS, bukan malah menguasai gudang secara ilegal,” ujar Analisman.

 

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Deden Mulyana tersebut, Dirut TPG memberikan surat tugas kepada Tri Setiaji (HRGA Manager PT Teodore Pan Garmindo) untuk mengadukan ke Polsek Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 12 September 2023, untuk meminta perlindungan hukum atas gangguan minoritas pemegang saham dan ulah Deden Mulyana. Namun bukannya dilindungi, malahan Tri Setiaji dipecat secara sepihak oleh Deden Mulyana pada 15 September 2023.

 

Akibat perbuatan tersebut, Suharso, sebagai Kuasa dari Pemberi Order PT Teodore Pan Garmindo yaitu PT Pancaprima Ekabrothers, sudah melaporkan Deden Mulyana di Polres Tasikmalaya Jawa Barat  pada 28 September 2023 atas tindakan penggelapan dalam jabatan.

 

Laporan itu menyebutkan telah terjadi penggelapan jabatan yang dilakukan oleh Deden Mulyana. Rinciannya, pemberi order dalam hal ini PT Pancaprima Ekabrothers telah memberikan bahan baku kain dan kelengkapannya kepada perseroan (PT Teodore Pan Garmindo) sesuai dengan Kontrak Kerja (KK) yang telah disepakati. Namun, setelah menjadi pakaian jadi sebanyak 4.786 karton tidak dapat kembali ke pemberi order karena ditahan dan tidak diijinkan oleh Deden Mulyana sehingga pemberi order mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp20 miliar.

 

Sementara itu, Dirut PT Teodore Pan Garmindo, Lisman, yang juga pemegang 51% saham perseroan, telah beritikad baik dengan mengundang Deden Mulyana pada 3 Oktober 2023. Tapi Deden Mulyana mangkir.

 

“Kemudian, Dirut TPG kembali memanggil Deden Mulyana dan Direktur lainnya yakni Julius Dirjayanto untuk hadir dalam rapat direksi pada 11 Oktober 2023, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk hadir dalam Rapat Direksi tersebut. Oleh karena itu, Dirut TPG kembali memanggil Direktur I dan Direktur II untuk datang mempertanggungjawabkan tindakannya di Pabrik PT TPG Tasikmalaya pada 19 Oktober 2023 mendatang,” jelas Lisman.***