Berikut Penjelasan PT TPS Terkait Dugaan Pemalsuan Mutu Beras
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahterah (TPS) Anton Apriyantono membantah tuduhan jika pihaknya memalsukan mutu beras dari jenis medium menjadi beras premium.
Anton menjelaskan bahwa beras IR 64 yang disebut-sebut kepolisian sebagai bahan baku yang digunakan sebagai beras produksinya juga keliru. Di lapangan lanjutnya beras varietas IR 64 sudah tidak banyak ditemukan karena berganti denganvarietasbaru yakni Inpari dan Ciherang.
"Selain itu tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi, ini sebuah kebohongan publik yang luar biasa. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen kurang mampu," jelasnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Selain mengenai tuduhan bahwa perusahaan telah merugikan negara ratusan triliun, Anton juga membantahnya. Menurut dia omzet yang dimiliki PT TPS hanya empat triliun rupiah per tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan menggerebek gudang beras di Bekasi yang diduga telah membohongi konsumen berbuntut panjang. PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga telah memalsukan mutu beras medium menjadi bebas premium membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya PT Indo Beras Unggul (PT IBU) mengklarifikasi terhadap kasus yang menimpa gudang penyimpanan beras miliknya di Bekasi. Jo Tjong Seng, Juru Bicara PT IBU bilang bahwa PT IBU tidak membeli atau menggunakan beras subsidi.
"PT IBU membeli gabah umum yang dihasilkan petani dan penggilingan lokal di sekitar pabrik," ujar Jo kepada media, Sabtu sore (22/7/2017).
Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) ini memproduksi beras bermerek "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago" ini mengaku berasnya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI menetapkan definisi mutu beras premium melalui fisik dan visual bukan varietas. "Beras IR64 bisa menjadi beras medium dan premium," terang Jo.
PT IBU menunjukkan telah melalui hasil laboratorium independen untuk menilai kandungan dalam beras. Jo mengatakan terdapat kesalahan dalam memahami angka yang tertera di kemasan.
Pada kemasan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago menunjukkan kandungan gizi dan angka kecukupan gizi (AKG).
Kandungan gizi yang tertera mengacu pada komponen yang terdapat dalam tiap 100 gram beras, sedangkan AKG merupakan acuan yang dibuat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk kebutuhan sehari.
Pada kemasan tercantum kandungan karbohidrat sebesar 74 gram. Kandungan tersebut dapat memenuhi 25% kebutuhan gizi. Hal tersebut dinilai Jo masih sesuai dengan standar SNI.