OJK Bekukan Umroh Murah First Travel

Oleh : Irvan AF | Jumat, 21 Juli 2017 - 19:40 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali membekukan 11 entitas usaha yang dinilai terbuki melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu entitas terpopular dan sudah ramai dibicarakan adalah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp.14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh, ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya yang dterima redaksi, Jumat (21/7/2017).

Dikatakan Tongam, First Travel telah membuat surat pernyataan menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo. Selanjutnya akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.

Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017, imbuhnya.

Kemudian, dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja. Ia juga memastikan First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama dalam rangka pembinaan.


Sebelumnya diberitakan, Satgas Waspada Investasi OJK membekukan 11 entitas usaha sejak tanggal 18 Juli 2017 tersebut antara lain PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group dan PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;

Kemudian 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM dan PT CMI Futures.

Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Ia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.

Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat, tandasnya.(iaf)