MenPANRB Blak-blakan Soal Sanksi untuk ASN Buka Puasa Bersama

Oleh : Ridwan | Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan buka puasa bersama.

Menurut MenPANRB, arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama.

"Sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari Pandemi Covid-19 menuju endemi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta (23/3).

Ditegaskan Anas, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya. 

Anas menekankan, arahan Presiden Jokowi untuk tidak buka bersama hanya diperuntukkan di lingkungan Pemerintah. 

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” terang MenPANRB.

Lebih lanjut, Anas menambahkan, pada bulan Ramadhan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” tutupnya.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.