Penambangan Ilegal Rusak Lingkungan dan Ganggu Pemasukan Negara

Oleh : Wiyanto | Jumat, 10 Februari 2023 - 19:10 WIB

INDUSTRY.co.id-Maraknya aktivitas penambangan ilegal menyita perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ia menyoroti di Blok Mandiodo, Konawe Utara adanya aktivitas penambangan di luar rencana kerja,serta tidak ada melindungi hak-hak warga negara terkait lingkungan hidup, pemasukan negara serta keadilan kesejahteraan rakyat.

Menurut Sugeng itu jelas ilegal. Meskipun sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), namun harus didampingi dengan izin pinjam pakai kawasan (IPPKH) hutan yang diterbitkan oleh Menteri/ Instansi Kehutanan.

"Disini ada pelanggaran hukum di Blok Mandiodo. Kita cek, apakah ada perkara yang naik di pengadilan terkait konsesi lahan di Blok Mandiodo. Ternyata tidak ada. Maka disinilah ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara," ujar Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Secara tegas, ia pun meminta agar aparat penegak hukum menangkap kontraktor tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Konawe Utara. "Karena ada data informasi yang harus diwujudkan sebagai fakta hukum," jelasnya.

Apabila aparat tidak melakukan penindakan hukum, Sugeng mengusulkan agar Kapolri mencopot oknum aparat lainnya yang menyalahgunakan kewenangan.

"Soal Blok Mandiaga dan kasus tambang yang lain, saya meminta Presiden harus memerintahkan Menko Polhukam untuk mengokordinasikan ke kepolisian, aparat keamanan, kemudian instansi terkait untuk bisa memikirkan prinsip kepentingan negara termasuk didalamnya ada pendukung lokal, lingkungan dan pajak," pintanya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berharap jangan ada oknum aparat 'bermain' memback-up perusahaan tambang.

"Saya melihat ada pola-pola masuknya aparat di industri pertambangan, modusnya awalnya menjaga keamanan. Seiring waktu ada perubahan pola, aparat masuk ke sana ingin mendapatkan bagian jatah dari perusahaan tambang itu. Padahal kita tahu, ada aturan yang melarang aparatur sipil negara atau aparat untuk memiliki usaha disana," ujar Bambang.

Penyalahgunaan wewenang ini, kata Bambang, tidak bagus bagi iklim industri. Ia pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyelesaikan persoalan tambang ilegal.

"Kita menunggu langkah konkrit dari Kapolri untuk bisa menyelesaikan perkara di sektor pertambangan ilegal, kita dorong Kapolri untuk tegas mengatasi persoalan ini, jangan sampai mengganggu kepentingan politik di 2024 nanti," tegasnya.

Sementara itu, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, melaporkan ada sebanyak 50 perizinan tambang di Konawe Utara.

Lebih lanjut ia meminta pemerintah untuk mampu menjamin ruang lingkungan hidup bagi warga setempat, kesejahteraan mereka termasuk memberikan fasilitas akibat dampak bencana industri.