Simak! Ini 7 Usulan Menperin Agus Selematkan Industri TPT dan Alas Kaki

Oleh : Ridwan | Rabu, 28 Desember 2022 - 11:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan sejumlah kebijakan untuk menolong industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki.

Sebab, kedua sektor industri tersebut sedang tertekan yang menyebabkan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karenanya dibutuhkan solusi agar industri ini dapat terselamatkan di tahun depan.

"Kami seminggu yang lalu sudah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kami putuskan beberapa langkah agar kedua subsektor ini tidak semakin terpuruk," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Jakarta (27/12).

Dijelaskan Agus, pihaknya telah mengusulkan setidaknya ada tujuh (7) usulan untuk menolong kedua subsektor industri tersebut antara lain; Pertama, kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas). 

Pemerintah tidak akan melakukan lartas terhadap seluruh produk terkait dua sektor industri yang disebutkan di atas. Pemerintah akan menetapkan secara selektif.

"Dan karena ini sifatnya urgent, jadi pemerintah akan menggunakan instrumen yang available, yang paling cepat yang bisa kita lakukan. Mungkin nanti penerapan dari kebijakannya 3 sampai 6 bulan saja, nanti kita lihat apakah kondisi ekonomi global sudah membaik atau tidak," terangnya.

Kedua, kebijakan post border menjadi border. "Ini dilakukan untuk memonitor barang-barang yang masuk ke Indonesia," kata Menperin.

Ketiga, perluasan pasar ekspor. "Salah satu strateginya adalah mendorong perjanjian dagang dengan Uni Eropa (UE), sehingga diharapkan dapat membuat produk ekspor dari Indonesia dapat kompetitif," tuturnya.

Keempat, penghapusan minimum pemakaian listrik selama 40 jam. Kelima, fleksibilitas jam kerja. "Kami minta ini dilonggarkan dulu sampai situasi menjadi lebih baik," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (28/12).

Selanjutnya, keenam adalah restrukturisasi kredit. Dan ketujuh yaitu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sementara. 

"Ini bisa kita langsung keluarkan. Intinya kita lakukan apa yang kita bisa lakukan dengan instrumen yang kita bisa untuk membantu industri yang sedang terpuruk akibat pelemahan ekonomi global," terang Warsito.