APTRI Khawatir Kebijakan PPN Untuk Gula Petani Ancam Swasembada Gula Nasional

Oleh : Hariyanto | Jumat, 07 Juli 2017 - 17:04 WIB

INDUSTRY.co.id , Jember - Isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk gula petani secara psikologis berdampak kepada perilaku para pedagang yang membeli gula dari petani. Hal ini membuat harga gula petani tertekan sampai di bawah Rp 10 ribu per kilogram.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) Arum Sabil khawatir, jika kebijakan pajak ini diterapkan, akan mengancam ikhtiar swasembada gula di Indonesia.

Arum mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/S/2017, harga dasar acuan pembelian gula petani Rp 9.100 per kilogram dan harga acuan penjualan di konsumen Rp 12.500 per kilogram.

"Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, tidak ada pilihan lain bagi petani tebu selain meningkatkan produktivitas tanaman tebu dan berharap rendemen tinggi dari pabrik gula, agar pertanian tebu bisa mempunyai nilai ekonomi," katanya, di Kabupaten Jember, Jumat (7/7/2017).

Isu PPN muncul saat petani tebu sedang jatuh bangun menghadapi keterbatasan modal kerja dan sarana produksi. "Saat ini produktivitas tanaman tebu rata-rata nasional hanya di bawah 80 ton per hektare. Rendemen rata-rata nasional dalam lima tahun terahir hanya di bawah delapan persen," kata Arum.

Kesulitan modal kerja membuat petani tak bisa membeli pupuk dan merawat tanaman dengan baik. "Selain itu, petani kesulitan mendapatkan bibit tebu varietas unggul yang punya potensi produktivitas dan rendemen tinggi," kata Arum.

"Kami berharap kepada pemerintah agar gula petani benar-benar bisa dibebaskan, baik kepada petani sebagai penjual maupun kepada pedagang sebagai pembeli, karena pemerintah telah menetapkan batasan harga dasar petani dan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen," kata Arum.

Arum menjelaskan, bila petani kena PPN 10%, dampaknya harga gula yang diterima petani bisa di bawah biaya produksi, yang artinya petani merugi.

"Bila pedagang yang membeli gula petani dikenakan PPN 10 persen, maka pedagang akan menekan harga gula petani dengan memperhitungkan nilai PPN. Dampaknya harga gula yang diterima petani akan tertekan di bawah biaya produksi petani dan akhirnya petani juga mengalami kebangkrutan," kata Arum.(bj)