Klarifikasi Pemberitaan PKPU PTPP Tetap Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnisnya

Oleh : Wiyanto | Kamis, 15 Desember 2022 - 09:47 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id – PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia (“PTPP”) melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dimana CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PTPP.

PTPP mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

PTPP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas PTPP dimana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp. 3,1 miliar.

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” ujar Bakhtiyar Efendi selaku Corporate Secretary PTPP kepada Media.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →