iCIO Community Polling: CIO dan Ekekutif di Bidang TIK Masih Menghadapi Tantangan Terkait dengan UU PDP yang Telah Resmi Berlaku

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 03 Desember 2022 - 14:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta—Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah resmi diberlakukan mewajibkan semua perusahaan dan organisasi yang menyimpan, mengelola dan memproses data pribadi warga negara Indonesia baik sebagai pelanggan, karyawan atau mitra bisnis untuk mematuhinya-compliance. Meski demikian, dalam polling yang dilakukan oleh iCIO Community-komunitas chief information officer dan eksekutif dibidang TIK, mayoritas mengungkapkan keterbatasan pengetahuan terkait UU PDP dan implikasinya masih menjadi tantangan utama bagi mereka untuk memulai berbagai inisiatif dalam rangka memenuhi berbagai ketentuan di dalam UU PDP.

Para CIO dan eksekutif bisnis dalam polling mengungkapkan masa transisi sepanjang 2 tahun dirasakan cukup bagi perusahaan dan organisasi untuk comply. Nantinya setelah masa transisi selesai atau 2 tahun sejak diundangkannya UU PDP, yakni pada tanggal 17 Oktober 2022, perusahaan atau organisasi tidak patuh ancaman sanksi administrasi-denda hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan dan sanksi pidana -penjara maksimal 6 tahun dan / atau denda pidana hingga Rp.60 Milyar menjadi konsekuensinya.

“Hingga saat ini mayoritas perusahaan memang masih dalam tahap untuk mempelajari dan memahami UU PDP termasuk implikasinya bagi bisnis. “Dari sisi CIO UU PDP ini tidak saja dilihat dari sisi kepatuhan atau compliance melainkan juga menjadi peluang strategis untuk menyelaraskan bisnis agar bisa terus berkembang di era data-driven saat ini, ‘ungkap Abidin Riyadi Abie, Koordinator, Divisi Partnership, iCIO Community

Polling tersebut dilakukan dalam acara  iCIO Community Executive Leadership Forum dengan tema" "Anticipate, Mitigate, and Protect: The impact of implementation of the Personal Data Protection Law (UU PDP) yang di selenggarakan oleh iCIO Community dan dihadiri pembicara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi dan hampir 100 CIO dan eksekutif  bisnis perusahaan dan organisasi di Indonesia, dari berbagai industri mulai perbankan, asuransi,  finansial technology (fintech); ritel; layanan kesehatan; pemerintahan; teknologi dan komunitas.

Diskusi dalam acara Executive Leadership Forum di fokuskan pada tiga topik utama yakni “Plans and key steps for C-level in response to the PDP Law”, “Preparing Security Infrastructure for the PDP Law”, dan “How Can We Build a Privacy-Aware Commerce Experience”. Narasumber yang hadir  adalah Tuaman Manurung, SH., MH., CLA, Sub Koordinator Bidang Regulasi Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Newin Atmarumeksa, Technical Consultant, Veeam; Tony Haryadi, Managing Director – Communications, Media & Technology, Accenture; Arief Pribadi, Technical Consultant Director, Nutanix; Toto A Atmojo, Founder & Chief Executive Officer, Defenxor; Ruben Sumigar, Anggota – Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI).

“UU PDP telah resmi berlaku dan akan berdampak pada semua industri, khususnya perusahaan dan organisasi yang mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data konsumer. Kami berharap melalui acara Executive Leadership Forum ini dapat memberikan member insights yang akan membantu mereka mempersiapkan perusahaan dan organisasi mereka secara lebih holistic suntuk comply dengan ketentuan dan aturan di dalam UU PDP,"kata Rico Usthavia Franz, Koordinator Divisi Advokasi iCIO Community. (*)