Pentingnya Fair Competition di Era Bisnis Global

Oleh : redaksi | Sabtu, 03 September 2016 - 16:39 WIB

Oleh: Chandra Setiawan, Rektor President University

 Penelitian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)—organisasi yang beranggotakan 34 negara, umumnya negara-negara maju—membuktikan bahwa peningkatan persaingan yang sehat akan memperbaiki kinerja perekonomian suatu negara. Persaingan sehat akan membuka banyak kesempatan bisnis bagi warganya serta mengurangi harga pokok penjualan barang dan jasa. Oleh karena itu setiap negara yang mau bersaing di era bisnis global mesti mempunyai hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan yang sehat.

Hukum persaingan usaha bertujuan meningkatkan efisiensi pasar melalui persaingan sehat, penciptaan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Upaya ini juga sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sedang kebijakan persaingan merupakan proses yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah guna menjaga persaingan sehat dan menciptakan kondisi yang kondusif  bagi persaingan sehat. Caranya dengan melarang, atau membatasi praktik bisnis tertentu dan transaksi-transaksi yang anti persaingan. Jadi, sasaran kebijakan persaingan adalah menjaga pasar agar tetap kompetitif dan mendorong inovasi.

Negara-negara yang tidak menyadari pentingnya persaingan sehat di era globalisasi akan menjual barang/jasa lebih mahal. Mereka juga akan kehilangan keragaman dan kualitas dari barang/jasa yang ditawarkan, dan juga rendahnya inovasi.
Beberapa perjanjian yang anti persaingan, antara lain, segala bentuk perjanjian yang membatasi persaingan, seperti penetapan harga, pembagian wilayah, boikot, kartel, perjanjian tertutup, penyalahgunaan posisi dominan, dan merger yang dapat mengakibatkan posisi dominan atau membatasi persaingan sehat. Sedangkan kegiatan yang dilarang seperti praktik monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.

Mengedepankan fair competition (persaingan sehat) di era bisnis global memungkinkan produksi barang/jasa dengan harga bersaing, lancar distribusinya, dan meningkat kualitas layanannya. Berkait persaingan sehat, maskapai penerbangan Garuda Indonesia dalam tiga tahun terakhir berturut-turut meraih penghargaan sebagai maskapai dengan awak kabin terbaik di dunia versi Skytrax, lembaga pemeringkat penerbangan independen yang berkedudukan di London. Ini terjadi setelah pemerintah menerima saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menghilangkan kewenangan asosiasi dalam penetapan referensi tarif angkutan udara.

Setelah kebijakan pro persaingan dilaksanakan, tarif pesawat terbang semakin murah sehingga jumlah penyedia jasa maupun jumlah penumpang meningkat. Pemerintah di sisi lain mengimbanginya dengan membangun bandara baru dan meningkatkan kapasitas bandara, baik di Cengkareng, Medan, Balikpapan dan daerah-daerah lainnya.

Jadi persaingan yang sehat akan meningkatkan daya saing suatu negara di era bisnis global. Hanya dengan harga dan kualitas yang bersaing saja yang memungkinkan barang/jasa suatu negara dapat menembus pasar ekspor dan mendatangkan devisa. Daya saing Indonesia yang relatif rendah (menurut International Institute for Management Development (IMD) 2016, peringkat daya saing Indonesia turun enam tingkat dari peringkat ke-42 menjadi ke-48) dapat ditingkatkan bila kebijakan pemerintah pusat dan daerah direvisi sehingga bersesuaian (comply) dengan hukum persaingan usaha yang sehat, seperti diatur dalam UU No. 5/1999.