Vonis Hukum Mantan Ketua Parfi Gator Brajamusti Jadi Sepuluh Tahun

Oleh : Herry Barus | Selasa, 04 Juli 2017 - 05:36 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Mataram - Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bertambah menjadi sepuluh tahun penjara.

"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Senin (3/7/2017)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti.

Mantan Ketua PARFI yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Karena merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot Brajamusti diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tapi tidak lama setelah mengajukan banding, yang bersangkutan mencabut bandingnya, tapi jaksa tetap, makanya proses peradilannya di Pengadilan Tinggi Mataram tetap jalan," ujarnya.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tinggi Mataram, majelis hakim setempat memutuskan bahwa Gatot Brajamusti terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman selama sepuluh tahun penjara.

"Jadi hukuman yang diberikan majelis hakim pengadilan tinggi lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan negeri kemarin," ucap Didiek.

Herry Barus Lihat semua artikel →