Tuntut Keadilan, Mantan Karyawan CIMB Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Oleh : Herry Barus | Jumat, 16 September 2022 - 12:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-- Pencarian keadilan dan proses hukum terus dilakukan oleh Imelda R. Tarigan, senior vice president Branch Manager CIMB Sekuritas untuk cabang Kelapa Gading dan Pondok Indah yang berhenti pada 2016. Imelda merupakan pihak yang dirugikan dari denda yang pernah dijatuhkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia senilai Rp 12,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky Iramoty, Imelda menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pihak yang digugatnya adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, dengan pihak turut tergugat Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kostudian Sentra Efek Indonesia (KSEI).

"Kami mengajukan banding atas putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam melihat gugatan yang diajukan oleh Imelda R Tarigan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (13/9), majelis hakim tidak menyetujui gugatan yang diajukan pihak Imelda. Hasil putusan sela itu menyerahkan agar persoalan yang terjadi antara Imelda dan pihak CIMB diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hukum Industrial (PHI).

Menurut Ricky, keputusan untuk menyerahkan persoalan ini ke PHI sangat tidak tepat. Ia juga mempertanyakan unsur kelalaian yang disangkakan kepada Imelda dalam kesalahan sistem dalam perdagangan di lantai bursa.

"Di sini kan jelas ada sistem yang transaksinya melibatkan nasabah dan sales. Tapi mengapa klien kami yang dibilang lalai. Lalainya itu dimana?" kata Ricky mengkritisi persoalan yang dialami oleh Imelda.

Sebagaimana diketahui, persoalan yang menyangkut Imelda ini terjadi ketika Bursa Efek Indonesia mendenda PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia senilai Rp12,5 miliar pada akhir Agustus 2016. Denda itu diberikan akibat dugaan kesalahan sistem dalam perdagangan transaksi pembelian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sistem tersebut terhubung dengan Jakarta Automated Trading System (JATS), sistem terkomputerisasi yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia sejak 2002.

Dugaan persoalan kesalahan itu kemudian berbuntut hukuman kepada Imelda. Pihak manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia kemudian menerbitkan Surat Peringatan III (SP III) kepada Imelda R. Tarigan pada 7 November 2016 serta mencopot posisinya dari Senior Vice President Branch Manager.

“Anehnya, dugaan kesalahan sistem yang terjadi pada 10 Agustus 2016 itu justru dinilai sebagai kelalaian yang dilakukan oleh Ibu Imelda. Di sinilah usaha kami untuk mendapatkan keadilan karena dimana letak kelalaiannya? Padahal klien kami tidak melakukan operasional transaksi tersebut," ujar Ricky