Gugatan Dikabulkan PTUN, Pengusaha: Bukan Soal Kalah Menang, Tapi Kepastian Hukum

Oleh : Ridwan | Rabu, 13 Juli 2022 - 17:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta atas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 yang manaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% dengan alasan keadilan dan kelayakan, akhirnya membuahkan hasil dimana PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Implikasinya besaran kenaikan UMP DKI 2022 kembali sesuai formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 naik sebesar 0,85% atau sebesar 4.453.935.

"Kami dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha atas dasar kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (13/7).

Dijelaskan Sarman, dunia usaha memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang, tetapi kepastian hukum dan regulasi.

"Upaya Bapak Gubernur untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta agar mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik tentu patut diapresiasi. Namun pada akhirnya, PTUN membatalkan. Tentu kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerimanya," terangnya.

Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Sarman, implementasi dari keputusan ini, mengingat UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 (enam) bulan dengan kenaikan 5,1% atau sebesar Rp4.641854.

"Artinya pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Jika tiba-tiba diturunkan lagi tentu akan menjadi perdebatan di internal perusahaan," ucap Sarman.

Oleh karena itu, Sarman meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja harus segera menyikapi keputusan PTUN ini terkait implementasinya di lapangan.

"Harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini," katanya.

Ia juga berharap Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah dapat bersama-sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan, dimana UMP DKI Jakarta 2022 kembali sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 sebesar 0,85% atau sebesar Rp4.453.935.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →