RI Siap Akselerasi Bangun Ekosistem Industri Kendaraan Listrik

Oleh : Titin Fauziyah R, Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Kemenperin | Kamis, 30 Juni 2022 - 13:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia tengah bersiap memasuki era kendaraan listrik, sesuai dengan tren global saat ini. Butuh sinergi berbagai pihak agar mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dan stakeholders mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan elektrifikasi pada 2021 sebanyak 3.147 unit. Angka tersebut naik 120 persen dari tahun sebelumnya sebesar 1.432 unit. Pencapaian ini paling besar disumbang oleh kendaraan listrik jenis hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).

Pada beberapa kesempatan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku optimistis Indonesia bisa menjadi negara yang merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.

"Kami memacu industri otomotif di tanah air menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan," ujarnya.

Agar akselerasi program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat berjalan mulus, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri mampu menciptakan beragam inovasi untuk mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan tersebut. Sebab, tidak hanya menggenjot dari sisi produktivitasnya saja, tetapi juga diperlukan pusat pembelajaran teknologi elektrifikasi dan penguatan kompetensi sumber daya manusia industrinya.

Apalagi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum insentif Research, Development, and Design (RnDnD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Fasilitas ini berupa super tax deduction sampai dengan 300% bagi perusahaan industri yang melakukan kegiatan litbang, serta sebesar 200% untuk perusahaan yang mengembangkan pelatihan dan pendidikan vokasi.

Salah satu riset perlu yang difokuskan adalah pengembangan baterai karena merupakan salah satu teknologi inti dalam kendaraan listrik. Pengembangan baterai kendaraan listrik ini agar mengedepankan aspek keberkelanjutan dan ramah lingkungan. Ini mulai dari penambangan material baterai, proses produksinya, hingga baterai dapat didaur ulang agar tak menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang.

Oleh karenanya, pemerintah mendorong inovasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam lokal seperti nikel sebagai bahan baterai melalui proses yang ramah lingkungan dan hemat biaya. Semua program riset baterai ini juga membuka peluang kerja sama dengan universitas, industri, dan lembaga riset lainnya, untuk di tingkat nasional maupun internasional.

Keseriusan dan fokus Indonesia ini tidak terlepas dari pertumbuhan industri baterai litium dunia yang diprediksi naik 14 kali lipat seiring kemajuan teknologi. Namun, Indonesia Battery Corporation (IBC) memperkirakan butuh investasi hingga USD15,3 miliar AS (sekitar Rp218 triliun) untuk dapat membuat Indonesia menjadi pemain baterai kendaraan listrik di pasar global.

Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dilandasi dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menperin sempat mengemukakan, sudah banyak investor yang mengajukan proposal ingin berkontribusi dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, khususnya untuk memproduksi baterainya.

Di samping itu, pengembangan kendaraan listrik ini juga diharapkan mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

Guna mendukung upaya teknologi zero emission, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Regulasi ini antara lain mengatur terkait persyaratan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang diantaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.

Kemenperin mendorong para pabrikan kendaraan emisi rendah karbon yaitu Kendaraan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrifikasi (xEV), dan kendaraan flexy engine berbasis biofuel 100%, supaya segera mendaftar program LCEV agar mendapatkan manfaat insentif PPnBM yang besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 73/2019 Jo Peraturan Pemerintah 74/2021.

Kemenperin mencatat, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi pada triwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2% (y-on-y).

Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47% atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01% pada triwulan I-2022.