Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Mantan Dirut Perindo?

Oleh : kormen barus | Rabu, 01 Juni 2022 - 00:36 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta: Majelis Hakim menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Dirut Perindo Syahril Japarin dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Perum Perindo tahun 2016-2019, Selasa,(31/5/2022)

Hakim ketua Toni Irfan dalam putusan selanya memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkaranya dan menghadirkan saksi saksi pada persidangan mendatang.

“Mengadili, menyatakan eksespi terdakwa tidak dapat diterima,”ujar hakim ketua Toni Irfan dalam amarnya.

Menanggapi putusan sela, Maqdir Ismail, salah seorang penasehat hukum terdakwa Syahril Japarin, menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan salah sasaran terkait tempus delicti atau waktu peristiwanya.Menurut Maqdir, waktu perbuatan korupsinya yang dituduhkan antara waktu 2016 hingga 2019. Padahal kliennya yakni Syahril Japarin menjabat Dirut hanya sampai 2017.

“Majelis tidak mempertimbangkan eksepsi atau keberatan kami, terhadap waktu,” kata Maqdir.

Maqdir lantas menjelaskan dalil yang telah disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU. Menurutnya, Syahril Jafarin diangkat sebagai Dirut Perum Perindo periode 2016–2017.

“Berakhir masa jabatannya berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK – 227/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Maqdir, sangat tidak masuk akal JPU mendakwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi hingga tahun 2019. Pasalnya, masa jabatan Syahril Japarin berakhir sebelum tahun 2019.

“Tidak mungkin Pak Syahril itu didakwa dengan perbuatan orang lain. Beliau itu sudah berhenti dari jabatannya pada 10 Desember 2017. Jadi tidak masuk di akal kalau dia didakwa sampai tahun 2019,” tandasnya.

Karena itu, kata Maqdir, Syahril Japarin tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan tidak pidana korupsi karena untuk melakukan korupsi dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ada kerugian keuangan atau perekonomian negara yang nyata.

“Kerugian keuangan negara merupakan salah satu elemen pokok. Tanpa adanya elemen ini maka tidak ada korupsi. Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Nurohman menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Syahril Japarin telah jelas dan cermat. Untuk itu  pihaknya akan  membuktikan di persidangan nantinya melalui kehadiran saksi-saksi mulai Kamis 2 Juni mendatang.

“Nanti kita buktikan saja, dalam fakta-fakta persidangan,” ujarnya