Presiden Jokowi Ingin Konsistensi Penyderhanaan Terkait RUU Pemilu

Oleh : Herry Barus | Minggu, 18 Juni 2017 - 02:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Ungaran- Presiden Joko Widodo menginginkan sebuah sikap yang konsisten alias konsistensi penyederhanaan pembangunan politik terkait upaya revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ungaran, Jawa Tengah, Sabtu (17/6/2017)

"Pembangunan politik negara itu harus konsisten menuju pada penyederhanaan. Harus konsisten. Jangan sudah sampai ke sini kembali lagi kesini. Lah kapan politik negara ini akan semakin baik, harus ada konsistensi sehingga ya kita ingin kalau yang dulu sudah 20 masa kita mau kembali ke nol. Gitu loh," kata Presiden Jokowi.

Menurut dia, mestinya semakin jauh melangkah maka pembangunan politik negara semakin konsisten dan semakin sederhana.

Dan terkait revisi RUU Pemilu maka penyederhanaan juga semakin konsistensi baik dari sisi partai politiknya maupun dalam penyelenggaraan pemilunya ke depan.

"Kita harus konsisten seperti itu dan saya sudah menugaskan kepada Mendagri untuk mengawal itu," katanya.

Terkait kemungkinan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penyelenggaraan Pemilu, Presiden menegaskan hal itu masih dalam pembahasan.

"Belum, ini kan masih dalam pembahasan kita ini sudah mengajak bicara fraksi-fraksi yang ada di sana untuk bersama-sama jangan hanya kepentingan hari ini atau kepentingan pemilu ini atau kepentingan pilpres ini," katanya.

Jokowi menegaskan pentingnya sebuah visi ke depan dan bentuk politik negara.

"Kita kan harus menyiapkan itu kan," katanya.

Sementara fakta bahwa parlemen yang masih berkeras soal Presidential Threshold mendorong pemerintah untuk mewacanakan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu, Presiden menegaskan semuanya masih dalam pembahasan.

Apabila pemerintah menarik diri, pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan sehingga Pemilu 2019 harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen atau sama dengan keinginan pemerintah saat ini.

Fraksi-fraksi di DPR sendiri sampai saat ini masih belum menemukan kesepakatan tentang ambang batas pencalonan presiden.

Bahkan sebagian fraksi-fraksi di DPR tidak menginginkan ada penerapan ambang batas karena pemilihan presiden dan pemilihan legislatif digelar bersamaan.