Catat! JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya...

Oleh : Ridwan | Senin, 14 Februari 2022 - 06:30 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

"Jika sudah memenuhi masa kepesertaan (10 tahun), dapat mengklaim manfaat JHT. Berlaku baik peserta yang masih bekerja maupun PHK," tulis Kemnaker di Instagramnya, Minggu (13/2).

Selanjutnya, Kemnaker menjelaskan sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Selain itu, apabila peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, nantinya akan dilakukan skema perlindungan yang akan meng-cover kondisi tersebut.

Para peserta akan diberikan hak atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya para peserta akan mendapatkan uang tunai dengan jumlah tertentu.

"JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tulis Kemenaker.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →