Minta Dana Dikembalikan, Puluhan Korban Asuransi Unitlink Geruduk Kantor OJK

Oleh : Hariyanto | Rabu, 12 Januari 2022 - 10:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ikhtiar mencari keadilan terus disuarakan para korban tiga perusahaan asuransi produk unitlink Axa Mandiri, AIA dan Prudential. Setelah menemui jalan buntu, puluhan orang dari Komunitas Korban Asuransi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menunjukkan keberpihakannya dalam membantu dan melindungi masyarakat yang menjadi korban produk unitlink.

"Kami tidak akan pulang sampai OJK bisa mendesak ketiga perusahaan asuransi itu mengembalikan dana kami secara utuh, tanpa terkecuali," kata Maria Trihartati, koordinator Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.

Maria secara khusus 'bermalam' di kantor OJK yang berada di Gedung Wisma Mulia Jakarta sebagai bentuk protes. Namhn sekitar pukul 22.00 WIB, para korban difasilitasi untuk keluar dari Gedung Wisma Mulia. "Kami akan kembali lagi besok untuk mendapatkan kepastian dana refund kami," ujarnya.

Maria mengatakan fungsi OJK dalam hal ini adalah melindungi masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh produk unit link dari ketiga perusahaan asuransi tersebut. Ia mengatakan kedatangannya ke Wisma Mulia ini setelah dilakukan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh OJK pada Selasa siang. 

Sebelumnya, Maria yang mendapatkan kuasa pengaduan dari ratusan korban ketiga asuransi dari seluruh Indonesia juga sempat dipertemukan oleh OJK Lampung. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku proses yang dilakukan tidak seperti yang diinginkan.

"Untuk pertemuan hari ini, tanggal 11 Januari 2022 ini, saya tidak mau hal serupa terjadi. Saya telah membawa surat pernyataan yang saya buat rangkap untuk dibagikan kepada OJK dan perwakilan perusahaan asuransi. Begitu pula saya juga mewajibkan semua perwakilan asuransi dan OJK membawa berkas tertulis yang akan di berikan kepada perwakilan kami untuk di baca dan dipelajari, yaitu berkas-berkas yang sudah disediakan dalam bentuk salinan fisik dari ketiga perusahaan asuransi dan dari OJK. OJK dalam hal ini berfungsi bukan hanya sebagai mediator tetapi mempunyai kewenangan tegas untuk menjalankan pembelaan hukum guna melindungi nasabah/konsumen," tutur ibu rumah tangga asal Kota Lampung ini.

Aksi nyaris 'bermalam' yang dilakukan di kantor OJK ini dihadiri oleh 52 orang yang menjadi korban dari produk unit link tiga perusahaan asuransi. Para korban itu berasal dari beberapa daerah seperti Blitar, Sukabumi, Palembang, Jambi, Riau, Bandung, Medan, Surabaya, Madiun, Jogjakarta, Tangerang dan Papua.

Maria juga mengingatkan desakan semacam ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan. Sebelum menyambangi kantor OJK, Komunitas Korban Asuransi sudah menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI, DPR RI serta melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Kami meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara bisa melihat aksi ini sebagai cara kami mencari keadilan," kata Maria.