KPK Masih Diskusikan Panggilan Pansus Hak Angket DPR

Oleh : Herry Barus | Kamis, 08 Juni 2017 - 04:11 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih melakukan diskusi terkait sikap KPK apakah memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI atau tidak.

"KPK masih terus lakukan pembahasan, dalam tahap finalisasi, tentu kami juga sudah undang sejumlah ahli. Kami lakukan diskusi terkait dengan keberadaan dan sikap apa yang dapat dilakukan oleh KPK secara hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017)

Febri menegaskan bahwa pihaknya sangat senang diawasi oleh berbagai pihak dari masyarakat atau pun mitra kerja KPK di DPR RI.

"KPK juga mematuhi aturan hukum yang berlaku, KPK mematuhi aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang tentang MD3 tersebut. Kami ingin pastikan apakah benar di Pasal 79 UU MD3 tersebut KPK tidak masuk dalam domain hak angket," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK juga mempersoalkan terkait proses pengambilan keputusan terkait Hak Angket KPK tersebut.

"Proses pengambilan keputusan menurut kami masih banyak hal yang dipertanyakan di sana apalagi MKD saat ini sedang melakukan proses juga untuk melihat laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam ketuk palu hak angket itu bisa dibuktikan atau tidak," ujarnya.

Menurut Febri, KPK juga ingin menyampaikan bahwa sesuai Pasal 201 Undang-Undang MD3 tersebut susunan hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi.

"Sehingga kalau sampai saat ini masih ada dua fraksi yang tidak kirimkan anggotanya di Pansus Hak Angket tersebut tentu ada pertanyaan yang serius tentang apakah Pansus Hak Angket di DPR tersebut sah atau tidak secara hukum," ucap Febri.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam pemilihan yang dilakukan di rapat perdana Pansus Angket KPK yang berlangsung tertutup pada Rabu.

"Telah terpilih Ketua Pansus Angket KPK Pak Agun Gunandjar dengan para Wakil Ketua Pansus yaitu Risa Mariska (FPDIP), Dossy Iskandar (Fraksi Hanura), dan Taufiqulhadi (Fraksi Nasdem)," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai memimpin Rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara III di kompleks parlemen, Jakarta.

Agun mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mempercayakan jabatan itu kepada dia dan tiga Wakil Ketua Pansus KPK untuk memimpin kerja Pansus sesuai Tata Tertib DPR.

Pemimpin Pansus, menurut dia, akan menyusun agenda kerja, mekansime kerja, serta susunan anggaran pembiayaan Pansus.

"Kalau anggota Pansus belum bisa memberikan saran, maka ijinkan kami para Pimpinan Pansus berembuk dan kita ingin ketentuan Tatib dilaksanakan yaitu Pimpinan Pansus bersifat kolektif dan kolegial," ujar Agun.