Ayah Bunda Catat Ya! Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Apabila Terdapat Temuan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Satuan Pendidikan

Oleh : kormen barus | Senin, 10 Januari 2022 - 15:47 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Di tahun 2022 ini, Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. PTM terbatas tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sebaik mungkin.

Meskipun PTM terbatas sudah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, masih ada peluang penemuan kasus positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

• Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

• Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologi sebesar 5 persen atau lebih

• Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih

Sumber: Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2091 (Covid-19)

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →