Pengusaha Pribumi Minta Menteri Tenaga Kerja Klarifikasi Revisi UMP DKI Tahun 2022

Oleh : Ridwan | Minggu, 19 Desember 2021 - 11:10 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua DPD Himpunan Pengusaha Prubumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca Salinan SK Gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85% berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1% atau naik sebesar Rp.225.667 dari UMP 2021.

"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata Sarman melalui keterangan tertulisnya kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (19/12/2021).

Seperti diketahui, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja dengan melakukan demo di Balaikota karena dianggap terlalu kecil.

Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk dirubah.

"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," terangnya.

Oleh karena itu, tambah Sarman, pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP.

"Kita harus hormati itikad baik pak Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, namun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya. Disinilah peran Kementerian Tenaga Kerja bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara Pengusaha dan Pekerja," papar Sarman.

"Kami memandang Pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," sambung Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah ini.

Ia pun meminta agar perdebatan ini segara diluruskan agar tidak berkepanjangan.

"Ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat
revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, disisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," tutup Sarman.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →