Soal Kasus Suap Pajak yang Diduga Melibatkan Konsultan Pajak, Berikut Pernyataan Sikap IKPI
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Press Release ini dibuat dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sikap IKPI terhadap sangkaan keterlibatan Konsultan Pajak dalam kasus suap terkait pajak yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Mochamad Soebakir, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi industry.co.id, Senin (15/11/2021), menjelaskan, bahwa, menyikapi adanya dugaan keterlibatan Konsultan Pajak sebagaimana yang disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Kamis 11 November 2021, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana Pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak.
“IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,”ujarnya.
Menurutnya, peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan, perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan Wajib Pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu sebagian Wajib Pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi Konsultan Pajak.
Soebakir mengatakan, IKPI memiliki Kode Etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab. Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, Konsultan Pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.
Selain oleh asosiasi dimana Konsultan Pajak bergabung, seorang Konsultan Pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak
“Kami Pengurus IKPI terus menerus menghimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ,”ujarnya.