Jalankan Perpres Jokowi, Menperin Agus Rilis Dua Regulasi KBLBB
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian (Menperin) Menperin menjelaskan bahwa perubahan iklim menuntut semua sektor industri termasuk industri otomotif untuk menyesuaikan diri terhadap isu-isu lingkungan dalam upaya mengurangi karbon emisi.
Menurutnya, salah satu sumbangsih sektor otomotif dilakukan melalui penyusunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
”Indonesia sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” ujar Menperin Agus dalam pembukaan pameran otomotif GIIAS 2021 sebagaimana dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (12/11/2021).
Dijelaskannya lebih lanjut, dalam rangka menindaklanjuti Pepres 55 tahun 2019 tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan dua regulasi.
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
”Dalam pengembangan ekosistem industri KBLBB, pada tahun 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit sehingga dengan angka tersebut dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton,” ungkap Menperin.
Upaya tersebut, menurut Menperin diharapkan dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030.
"Seperti yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015," pungkasnya.