Masyarakat Diminta Siap-siap dan Ikhlas! Harga Makanan & Minuman Olahan Bakal Naik Tahun Depan

Oleh : Ridwan | Senin, 11 Oktober 2021 - 11:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif ini akan mempengaruhi harga jual produk makanan dan minuman olahan tahun depan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengatakan kenaikan harga produk makanan dan minuman dipengaruhi dua hal.

Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11%, harga jual produk akan mengalami kenaikan karena adanya peningkatan biaya produksi yang dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi.

“Ketika tahun depan ada penyesuaian PPN, ditambah biaya produksi yang meningkat, saya perkirakan juga akan ada kenaikan harga, karena pada 2020 sampai saat ini pelaku usaha masih menahan untuk tidak menaikkan harga produk,” kata Adhi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Saat ini, jelas Adhi, industri makanan dan minuman tengah mengalami lima krisis besar selama pandemi, yakni krisis kesehetan akibat penyebaran virus Covid-19,dan krisis ekonomi akibat terhentinya berbagai kegiatan masyarakat.

Krisis lainnya adalah persoalan logistik seperti kelangkaan kontainer dan kapal, krisis komoditi di mana harga beberapa komoditi melambung tinggi, serta krisis energi.

Menurutnya, kelangkaan kontainer dan kapal membuat beban industri mamin bertambah, selain kegiatan ekspor terganggu, biaya untuk menyewa satu kontainer pun mengalami kenaikan hingga enam kali lipat.

“Dengan kondisi yang tidak normal ini, maka akan banyak perusahaan yang menyesuaikan harga meskipun risikonya akan mempengaruhi penjualan,” ujar Adhi.

Lebih lanjut, ia menyayangkan kenaikan PPN menjadi 11%, pasalnya secara umum, pajak untuk bahan pokok, dan produk pangan biasanya lebih rendah jika dibandingkan dengan barang sekunder.

GAPMMI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya sudah mengusulkan kebijakan PPN multitarif untuk produk makanan dan minuman.

“Tapi ya sudah, kita pelaku usaha akan mengikuti ini. Memang akan ada penyesuaian harga, jadi mau tidak mau meskipun kecil tetap akan berpengaruh,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen dan membatalkan skema multitarif, seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan menjadi undang-undang. Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap menjadi 11% pada tahun depan dan 12% pada 2025.