Jokowi Minta 23 Aturan Larangan Terbatas Hambat Usaha Dibereskan

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 30 Mei 2017 - 11:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan aturan larangan terbatas (Lartas) yang berkaitan dengan ekspor dan impor. Kenapa Jokowi mengingatkan Kemendag soal kebijakan Lartas ini?

"Yang berkaitan juga dengan larangan-larangan terbatas, ini terutama di Kementerian Perdagangan ini juga coba dilihat lagi apakah masih diperlukan lartas-lartas," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (29/5/2017)

Barang-barang yang masuk dalam kategori Lartas akan dilarang atau dibatasi ekspor dan impornya. Tidak boleh sembarangan keluar atau masuk Indonesia, karena harus dapat izin maupun rekomendasi dari kementerian teknis.

Saat ini ada 23 regulasi yang berkaitan dengan lartas produk ekspor dan impor. Presiden Jokowi ingin jumlah regulasi lartas tersebut dikaji ulang sehingga tidak menghambat kegiatan ekspor impor.

Jokowi mengatakan, kajian ulang yang dilakukan Kementerian Perdagangan serta kementerian lainnya terhadap aturan Lartas bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi negara.

"Apakah langsung kita masuk, penggantian dari kuota langsung masuk ke tarif. Ini akan lebih memudahkan controlling-nya dan tentu saja akan lebih menaikkan sisi penerimaan dari negara," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menilai adanya 23 regulasi yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor menunjukkan adanya kecenderungan kementerian atau lembaga ingin terlalu mengatur tata niaga perdagangan.

Namun, aturan yang di keluarkan justru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Banyaknya regulasi menimbulkan ketidakpastian usaha dan berdampak kepada kegiatan ekonomi mulai investasi hingga perdagangan.

Bahkan, pengeluaran regulasi tata niaga yang dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tidak dikoordinasikan kepada Satgas Deregulasi yang dibentuk pemerintah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kewenangan penghapusan 23 regulasi yang tidak sesuai deregulasi bukan ada di tangan Menko Perekonomian, namun ada di tangan kementerian dan lembaga yang mengeluarkannya.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ketentuan lartas di Indonesia mencapai 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 kementerian atau lembaga sebagai ketentuan Lartas. Sementara itu, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen.

Ahmad Fadli Lihat semua artikel →