Tolong Jangan Curi Start PTM, Puan: Keselamatan Siswa, Guru dan Lingkungan Sekolah Adalah Hal yang Utama

Oleh : kormen barus | Rabu, 22 September 2021 - 18:40 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H. C.)Puan Maharani mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria.

Hal ini semata-mata demi melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.

“Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (22/9/2021).

Dalam laporan yang diterima Puan, sejumlah sekolah telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat. Kejadian tersebut terjadi di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahkan, di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya. Pemda pun harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM.

“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” tegas Puan.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” sebut politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

Puan pun mengatakan bahwa sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen.

Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

“Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan,” sebut Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.