Kebijakan PPnBM 100% Kembali Diperpanjang, Mukhtarudin DPR Apresiasi Upaya Keras Menperin Agus

Oleh : Hariyanto | Jumat, 17 September 2021 - 20:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang kebijakan PPnBM 100%. Menurutnya, keputusan tersebut sangat relevan di tengah tren positif sebelumnya dengan adanya kebijakan itu.

"Patut kita apresiasi keputusan pemerintah ini. Efek domino dari kebijakan ini sebelumnya memang cukup signifikan bagi perekonomian bangsa dan negara. Dan sudah tepat keputusan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan itu," ujar Mukhtarudin dalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Jumat (17/9/2021).

Mukhtarudin menilai, upaya keras dari Kementerian Perindustrian melalui Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam mendorong adanya perpanjangan kebijakan PPnBM 100% ini juga sangat layak di apresiasi.

"Menperin dan jajarannya juga layak diapresiasi saya kira. Karena atas inisiasinya kebijakan ini kembali diperpanjang. Sektor industri kita khususnya otomotif kembali bergairah dengan adanya perpanjangan kebijakan ini," katanya.

Mukhtarudin mengatakan, sebenarnya dengan adanya kebijakan ini tidak hanya sektor industri saja yang mendapatkan manfaat.

"Tapi sektor lainnya pun ikut merasakan dampak positifnya. Jelas berdampak positif karena relaksasi kebijakan ini bukan hanya manaikkan dari sisi permintaan, tapi juga dari sisi produksi akan meningkat, dengan demikian maka akan menyerap tenaga kerja. Kebijakan ini berkontribusi signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara luas. Daya beli dan konsumsi masyarakat bisa bangkit," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan" ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait usulan perpanjangan stimulus PPnBM DTP untuk September hingga Desember 2021.

Menperin mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

“Kami bersyukur bahwa usulan kami untuk memperpanjang masa pemberian stimulus PPnBM DTP bisa diakomodasi oleh Menteri Keuangan. Data sudah berbicara dengan terang benderang bahwa stimulus ini memiliki impact luar biasa bagi perekonomian,” ujar Menperin.