Pimpin Sidang Paripurna Munas HKI, CEO JIEP Landi Bangga: Ini Merupakan Pengalaman Pertama yang Sangat Berharga bagi Saya

Oleh : kormen barus | Jumat, 10 September 2021 - 18:43 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia VIII dilaksanakan pada tanggal 9 - 10 September 2021 di Hotel Pullman, Bandung.  

MUNAS yang diselenggarakan setiap 4 tahun sekali itu, merupakan kewajiban yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi HKI.

Saat dihubungi oleh redaksi INDUSTRY.co.id, Landi Rizaldi Mangaweang, salah satu Pemimpin Sidang yang juga Direktur Utama PTJakarta Industrial Estate Pulogadung, menjelaskan, dalam MUNAS kali ini terdapat beberapa agenda penting yang masuk dalam pembahasan komisi-komisi dan ditetapkan sebagai keputusan di sidang paripurna MUNAS HKI.

Termasuk perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar organisasi, pembuatan kerangka program kerja, dan pemilihan Ketua HKI periode 2021-2025.

“Ya saya mendapat tugas menjadi pimpinan sidang paripurna bersama dengan Bapak Halim Shahab-founder HKI dan Bapak Adler M. Siahaan-Direktur KIT Batang," ujarnya.

"Ini merupakan pengalaman pertama yang sangat berharga bagi saya dalam menjalankan sebuah organisasi tingkat nasional,” ujarnya bangga.
.
Untuk diketahui, para peserta hadir dalam MUNAS HKI VIII kali ini berjumlah sebanyak 58 anggota dari total 104 anggota pemilik, pengembang dan pengelola Kawasan Industri.

Sebelumnya, INDUSTRY.co.id, memberitakan, bahwa Munas VIII HKI itu dibuka oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar membeberkan  beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha kawasan industri.

Pertama, permasalahan mengenai jaminan pasokan air baku ke Kawasan Industri.

Kedua, permasalahan mengenai infrastruktur akses menuju kawasan industri. Masih banyak infrastruktur di luar kawasan industri seperti akses jalan menuju kawasan industri yang belum memadai terutama bagi daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa, sementara kawasan industrinya sudah terbangun.  Kemudian, masalah pertanahan.

Dimana, kata Sanny, jangka waktu Hak Atas Tanah di kawasan industri merupakan hal yang menjadi pertimbangan bagi para calon investor.

“Saat ini,di beberapa negara sudah lama dapat memberikan jangka waktu 90-100 tahun, sementara di Indonesia masih dibatasi dalam 80 tahun yang dibagi dalam 3 tahap, 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun,”ujarnya.

Menurut Sanny, peran dan fungsi kawasan industri menjadi semakin strategis sejak diterbitkannya Undang-Undang No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dimana diwajibkannya industri baru harus berlokasi didalam Kawasan Industri.