Didepan Para Menteri, Ketum HKI Sanny Iskandar Beberkan Sejumlah Permasalahan Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 09 September 2021 - 19:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri resmi menggelar Musyawarah Nasional (Munas) VIII HKI. Acara tersebut resmi dibuka oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual.

Selain itu, sejumlah menteri dan pejabat tinggi daerah juga turut meramaikan Munas VIII HKI secara virtual diantaranya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PUPR yang diwakili Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rachman Arief Dienaputra, serta Gubernur Jawa Barat yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Mohamad Arifin Soedjayana.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengungkapkan bahwa setidaknya ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha kawasan industri.

"Iya, setidaknya ada dua permasalahan yang dihadapi oleh anggota HKI," kata Sanny di Jakarta, Kamis (9/9).

Pertama, permasalahan mengenai jaminan pasokan air baku ke Kawasan Industri.

"Saya meminta Kementerian terkait untuk dapat dikeluarkan suatu kebijakan, mengingat kebutuhan air bagi industri bagaikan jantung kehidupan ekonomi," terangnya.

Kedua, permasalahan mengenai infrastruktur akses menuju kawasan industri.

"Masih banyak infrastruktur di luar kawasan industri seperti akses jalan menuju kawasan industri yang belum memadai terutama bagi daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa, sementara kawasan industrinya sudah terbangun," papar Sanny.

Disamping hal tersebut yang tidak kalah penting adalah masalah pertanahan. Dimana, kata Sanny, jangka waktu Hak Atas Tanah di kawasan industri merupakan hal yang menjadi pertimbangan bagi
para calon investor.

Saat ini, lanjut Sanny, di beberapa negara sudah lama dapat memberikan jangka waktu 90-100 tahun, sementara di Indonesia masih dibatasi dalam 80 tahun yang dibagi dalam 3 tahap, 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun.

"Ini yang harus menjadi perhatian bersama," terang Sanny.

Menurut Sanny, peran dan fungsi kawasan industri menjadi semakin strategis sejak diterbitkannya Undang-Undang No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dimana diwajibkannya industri baru harus berlokasi didalam Kawasan Industri.

"Bagi HKI hal tersebut menjadi suatu tantangan untuk melakukan yang terbaik dalam rangka menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Akan tetapi perlu dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan upaya persaingan tersebut terutama dalam hal penyediaan infrastruktur industri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, Sanny menjelaskan, HKI yang telah eksis sejak tahun 1988 atau sudah lebih dari 33 tahun merupakan satu-satunya mitra pemerintah dalam hal pengembangan kawasan industri dan selalu bersama-sama merumuskan kebijakan dan mengatasi permasalahan yang dihadapi mulai dari perencanaan sampai pada tahap operasional kawasan industri.

"Untuk itu kerja sama HKI dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi sangat penting, dan HKI akan hadir diberbagai daerah untuk membantu pengembangan kawasan–kawasan industri," tutup Sanny.